Sebagian masyarakat muslim berpendapat barang siapa yang mewakafkan sesuatu dan pahalanya diniatkan sebagai hadiah untuk orang yang sudah meninggal. Misalnya, seseorang mewakafkan mushaf Al-Quran pada masjid dan dia menghadiahkan pahalanya untuk orang tuanya yang sudah meninggal. Sebenarnya, bagaimana hukum menghadiahkan pahala wakaf untuk orang yang sudah meninggal?

Dalam Islam, menghadiahkan pahala kebaikan untuk orang yang sudah meninggal, seperti menghadiahkan pahala wakaf untuk orang yang sudah meninggal, hukumnya adalah boleh. Tidak masalah pahala wakaf dihadiahkan untuk orang lain, baik orang tersebut masih hidup maupun sudah meninggal.

Di dalam kitab Irsyadul Ibad disebutkan bahwa Ibnu Umar telah berkata sebagai berikut;

ما على أحدكم إذا أراد أن يتصدق لله صدقة تطوع أن يجعلها عن والديه إذا كانا مسلمين فيكون أجرها لهما و له مثل أجورهما بغير أن ينقص من أجورهما شيأ

Tidak ada masalah bagi kalian jika hendak bersedekah karena Allah dengan sedekah sunah untuk membagikan pahala sedekah tersebut pada kedua orang tuanya jika keduanya muslim. Maka pahala sedekah tersebut milik kedua orang tuanya, dan dia mendapatkan pahala seperti kedua orang tuanya tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala kedua orang tuanya.

Disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj bahwa menghadiahkan pahala sedekah, pahala wakaf, dan pahala kebaikan jariyah lainnya bisa bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal. Karena itu, boleh menghadiahkan pahala wakaf dan lainnya untuk orang yang sudah meninggal.

Syaikh Khatib Al-Syarbini berkata sebagai berikut;

وَتَنْفَعُ الْمَيِّتَ صَدَقَةٌ عَنْهُ، وَوَقْفٌ، وَبِنَاءُ مَسْجِدٍ، وَحَفْرُ بِئْرٍ وَنَحْوِ ذَلِك وَدُعَاءٌ لَهُ مِنْ وَارِثٍ وَأَجْنَبِيٍّ كَمَا يَنْفَعُهُ مَا فَعَلَهُ مِنْ ذَلِكَ فِي حَيَاتِهِ

Bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal; sedekah atas namanya, wakaf, membangun masjid, menggali sumur dan lainnya. Juga doa untuknya, baik dari ahli waris atau dari orang lain, sebagaimana bermanfaat baginya apa yang dia kerjakan ketika masih hidup.

Dengan demikian, menghadiahkan pahala wakaf untuk orang yang sudah meninggal, seperti menghadiahkan pahala wakaf mushaf Al-Quran dan lainnya, hukumnya adalah boleh dan pahala tersebut sampai pada orang yang meninggal tersebut.