Asal kata wakaf yaitu waqata yang artinya berhenti. Karena itu, wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa digunakan, untuk kebaikan.
Wakaf berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya dan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wakaf adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (Islam) sebagai pemberian yang ikhlas. Bisa juga artinya hadiah atau pemberian yang bersifat suci.

Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Sedangkan nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.


Perintah wakaf tercantum dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 267:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ – ٢٦٧

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.

Hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf umumnya berbentuk tanah dan bangunan, seperti wakaf masjid, atau wakaf Al Quran. Biasanya digunakan untuk berbagai keperluan seperti masjid hingga pemakaman alias kuburan.

Selain itu, dalam UU no 41 tahun 2004 disebutkan benda yang diwakafkan antara lain tanaman, hak milik atas rumah susun, uang, logam mulia, surat berharga, dan kendaraan.

Dalam buku berjudul Tata Cara Pembagian Waris dan Pengaturan Wakaf oleh Tim El Madani disebutkan, barang yang diwakafkan tidak boleh dijual. Sebab hukum asalnya adalah keharaman penjualan wakaf.

Macam-macam Wakaf
Dalam buku Pengantar Hukum Zakat & Wakaf, disebutkan macam-macam wakaf:

1. Untuk kepentingan yang kaya dan yang miskin

2. Untuk keperluan yang kaya dan sesudah itu baru untuk yang miskin

3. Untuk keperluan yang miskin semata-mata.

Ada juga pendapat macam-macam wakaf:

a. Wakaf ahli (keluarga atau khusus) adalah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau bukan. Misalnya mewakafjan buku-buku untuk anak-anaknya.

b. Wakaf Umum adalah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum.